Hukrim

Pemilik Sabu Di Bangun Jaya Tak Berkutik Diringkus Personil Sat Resnarkoba  Polres Rohul

Ahad, 28 Agustus 2022 | 19:58:39 WIB

Rokan Hulu, RPC

Pemilik Sabu sekitar 6,17 Gram, tak berkutik, ketika diringkus  Personil Sat Resnarkoba  Polres Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 22.00 Wib, di Sebuah Kos-kosan RT/039 RW/ 002 Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara

"Iya benar, kita mengamankan Tersangka AP  alias Mbako dalam kasus Narkotika jenis Sabu," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (28/8/2022).

Lanjutnya, Riza adapun Barang Bukti yang diamankan pada Tersangka berupa Empat Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 6,17 Gram, Satu  Pack plastik klip warna Putih Bening, Satu  Unit Handphone Mrek realmi dengan Simcard 08528597xxx, Satu Unit Handphone Mrek OPPO dengan Simcard 0821691459xx, Satu Unit Timbang Digital.

"Kemudian, Satu lembar kertas Timah,  Satu Bong yang terbuat dari botol plastik, Satu  mancis tanpa tutup kepala, Satu  dompet warna Hitam  dan Satu  Kaca Pirek," rinci Riza.

Penangkapan AP,  katanya, ketika  Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Tambusai Utara 

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza  Effyandi  SH MH memerintahkan Personilnya  untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

 Dari hasil penyelidikan, Personil Satresnarkoba Polres  melakukan penangkapan terhadap Terlapor  berinisial AP, setelah dilakukan pegeledahan ditemukan barang bukti.

"Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas Aipda Mardiono mengakhiri.***EP

Terkini